KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik karena banyak diperbincangkan oleh kalangan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itu dilatar belakangi adanya tuntutan peren perempuan yang semakin komplek seiring dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin. Kekerasan terhadap perempuan merupakan timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan. Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB untuk perempuan) tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turki jumlah perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada tahun 1998.di India, jumlahnya mencapai 49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %.
Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik karena banyak diperbincangkan oleh kalangan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itu dilatar belakangi adanya tuntutan peren perempuan yang semakin komplek seiring dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin. Kekerasan terhadap perempuan merupakan timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan. Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB untuk perempuan) tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turki jumlah perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada tahun 1998.di India, jumlahnya mencapai 49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %.
Di Banglades, laporan terakhir tahun 2000 menyebutkan 60 % perempuan menikah mengalami kekerasan oleh suami. Di Indonesia sendiri, sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 % dari total penduduk Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini tidak saja merupakan masalah individu, melainkan juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah merupakan masalah global. Dalam hal-hal tertentu kekerasan terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. Dikatakan masalah global dapat dilihat dari ditetapkan hukum internasional yang menyangkut fenomena tersebut seperti ditegaskan olh Muladi sebagai berikut:
a) Viena Declaration.
b) Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (1979).
c) Declaration on the Elimination of Violence Against Woman (1993).
d) Bejing Declaration and Platform for Action (1994).
Kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah global, sudah mencemaskan setiap negara di dunia, tidak saja negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghagai dan peduliterhadap HAM seperti Amerika Serikat. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, menyandang predikat buruk dalam masalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang salah satu diantaranya pelanggaran HAM perempuan.
Pelanggaran HAM perempuan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya. Dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya dala rumah tangga. Dewasa ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
Hal tersebut dapat diketahui dari pemberitaan di mass media baik media cetak maupun media elektronik.Mengingat luasnya kontek kekerasan terhadap perempuan, namun dalam tulisan ini dibatasi hanya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kedudukannya.
a) Viena Declaration.
b) Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (1979).
c) Declaration on the Elimination of Violence Against Woman (1993).
d) Bejing Declaration and Platform for Action (1994).
Kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah global, sudah mencemaskan setiap negara di dunia, tidak saja negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghagai dan peduliterhadap HAM seperti Amerika Serikat. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, menyandang predikat buruk dalam masalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang salah satu diantaranya pelanggaran HAM perempuan.
Pelanggaran HAM perempuan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya. Dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya dala rumah tangga. Dewasa ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
Hal tersebut dapat diketahui dari pemberitaan di mass media baik media cetak maupun media elektronik.Mengingat luasnya kontek kekerasan terhadap perempuan, namun dalam tulisan ini dibatasi hanya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kedudukannya.
ANALISIS
A. Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan
Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Secara filosofis, fenomena kekerasan merupakan sebuah gejala kemunduran hubungan antarpribadi, di mana orang tidak lagi bisa duduk bersama untuk memecahkan masalah. Hubungan yang ada hanya diwarnai dengan ketertutupan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan. Dalam hubungan seperti ini, tidak ada dialog, apalagi kasih. Semangat mematikan lebih besar daripada semangat menghidupkan, semangat mencelakakan lebih besar daripada semangat melindungi. Memahami tindak-tindak kekerasan di Indonesia yang dilakukan orang satu sama lain atau golongan satu sama lain dari perspektif ini, terlihat betapa masyarakat kita sekarang semakin jauh dari menghargai dialog dan keterbukaan. Permasalahan sosial biasa bisa meluas kepada penganiayaan dan pembunuhan. Toko, rumah ibadah, kendaraan yang tidak ada sangkut pautnya dengan munculnya masalah, bisa begitu saja menjadi sasaran amuk massa. Secara teologis, kekerasan di antara sesama manusia merupakan akibat dari dosa dan pemberontakan manusia. Kita tinggal dalam suatu dunia yang bukan saja tidak sempurna, tapi lebih menakutkan, dunia yang berbahaya. Orang bisa menjadi berbahaya bagi sesamanya. Mulai dari tipu muslihat, pemerasan, penyerangan, pemerkosaan, penganiayaan, pengeroyokan, sampai pembunuhan. Menghadapi kenyataan ini, ada dua bentuk perlawanan yang dilakukan sejauh ini dengan bernafaskan ajaran cinta damai.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).
Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Secara filosofis, fenomena kekerasan merupakan sebuah gejala kemunduran hubungan antarpribadi, di mana orang tidak lagi bisa duduk bersama untuk memecahkan masalah. Hubungan yang ada hanya diwarnai dengan ketertutupan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan. Dalam hubungan seperti ini, tidak ada dialog, apalagi kasih. Semangat mematikan lebih besar daripada semangat menghidupkan, semangat mencelakakan lebih besar daripada semangat melindungi. Memahami tindak-tindak kekerasan di Indonesia yang dilakukan orang satu sama lain atau golongan satu sama lain dari perspektif ini, terlihat betapa masyarakat kita sekarang semakin jauh dari menghargai dialog dan keterbukaan. Permasalahan sosial biasa bisa meluas kepada penganiayaan dan pembunuhan. Toko, rumah ibadah, kendaraan yang tidak ada sangkut pautnya dengan munculnya masalah, bisa begitu saja menjadi sasaran amuk massa. Secara teologis, kekerasan di antara sesama manusia merupakan akibat dari dosa dan pemberontakan manusia. Kita tinggal dalam suatu dunia yang bukan saja tidak sempurna, tapi lebih menakutkan, dunia yang berbahaya. Orang bisa menjadi berbahaya bagi sesamanya. Mulai dari tipu muslihat, pemerasan, penyerangan, pemerkosaan, penganiayaan, pengeroyokan, sampai pembunuhan. Menghadapi kenyataan ini, ada dua bentuk perlawanan yang dilakukan sejauh ini dengan bernafaskan ajaran cinta damai.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).

Aspek Budaya :
• Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
• Sosialisasi pengertian tersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan:
• laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.
• laki-laki lebih superior daripada perem-puan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya
• keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki
• Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik
Aspek Ekonomi :
• Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;
• perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.
Aspek Hukum :
• Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;
• Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
• Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,
• Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
Aspek Politik :
• Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.
• Kekerasan terhadap Perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi negara,
• Adanya resiko yang besar bila memperta-nyakan aturan agama,
• Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik.
BISA TERJADI DI MANA SAJA?
kembali ↑
Kekerasan fisik, psikologis-emosional, seksual dapat terjadi di :
• lingkungan keluarga, misal kekerasan terhadap istri/anak, incest;
• masyarakat umum, misal: pelecehan seks oleh guru/orang lain, praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan/anak perempuan
• wilayah konflik/non konflik dan bencana, misal: kebijakan/fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan, maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
APA SAJA DAMPAKNYA?
kembali ↑
Pada Korban :
• Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksi penyakit menular seksual, HIV/AIDS
• Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma
• Produktivitas kerja menurun: sering terlambat datang ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.
• Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/kegugur-an/AIDS
Pada Anak :
• Gangguan kesehatan dan perilaku anak di sekolah,
• Terhambatnya kemampuan untuk menjalin hubungan yang dekat dan positif dengan orang lain,
• Kecenderungan lari dari rumah, adanya keinginan bunuh diri
• Berkemungkinan menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa remaja/dewasanya
Pada Masyarat & Negara :
• Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan untuk aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termasuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
• Besarnya biaya untuk penanganan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban
• Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik.
KESIMPULAN
Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan.
SARAN
Sebaiknya pemerintah membentuk sebuah lembaga yang dimana bila ada kekerasan yang terjadi kepada perempuan akan dijatuhi pasal yang dimana dalam pasal tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan kepada perempuan.
SUMBER :
https://ayuresanf.wordpress.com/2014/11/14/makalah-kekerasan-terhadap-perempuan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar