Hubungan Internasional Indonesia dengan Negara Lain
Pendahuluan
Hubungan Internasional (HI; sering disebutStudi Internasional (SI), meski keduanya tidak sama) adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah(IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. HI sering dianggap sebagai cabang ilmu politik (khususnya setelah tata nama UNESCO tahun 1988), namun pihakakademia lebih suka menganggapnya sebagai suatu bidang studi interdisipliner. Setelah kita pempelajari tentang apa itu Hubungan internasional, kini kita akan membahas hubungan nasional negara Indonesia dengan negara-negara lain
Analisis
Hubungan Internasional Indonesia dengan Korea
Hubungan internasional Indonesia dengan Korea berjalan di segala bidang. Salah satutersebutah bidang pendidikan. Di bidang pendidikan, Indonesia dan Korea melakukan suatu kerjasama dalam bentuk beasiswa bagi siswa dan mahasiswa Indonesia untuk belajar di Korea.
+ oleh Kedutaan Besar Korea di Indonesia.
Program beasiswa ini tentunya membantu para siswa dan mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studinya di luar negeri, khususnya Korea. Program yang ditawarkan biasanya beasiswa S1, S2, hingga S3.
HUBUNGAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA
Hubungan di bidang ekonomi : pihak Malaysia banyak yang menanamkan investasinya di Indonesia. Sehingga dapat mengurangi pengangguran di Indonesia. Bentuk investasi itu misalnya dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit. Selain itu, banyak tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Malaysia sebagai petugas medis pekerja bangunan serta tenaga profesional. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan kedua belah pihak.
Dampak positif :
- Memperluas lapangan kerja di Indonesia
- Indonesia mendapakan pemasukan negara
Dampak negatif :
- Jika perjanjian dilanggar oleh salah satu pihak, maka dapat menimbulkan perselisihan.
Hubungan Internasional Indonesia-Inggris
Hubungan Indonesia – Inggris berjalan di sektor perekonomian. Salah satu bentuk koneksi dagang Indonesia-Inggris adalah ekspor migas ke Inggris karena Inggris tak memiliki cadangan minyak bumi. Guna menutupi kekurangannya terpaksa pemerintah British Raya mencari koneksi dagang terhadap negara penghasil minyak bumi termasuk Indonesia.
Bentuk kerjasama Indonesia-Inggris di sektor perdagangan antara lain ekspor baja, karet alam, mebel dari kayu ke Inggris. Sebaliknya Inggris mengekspor bahan pangan berupa gandum, makanan olah lainnya, berbagai macam jenis mesin pabrik dan teknologi IT ke Indonesia.
HUBUNGAN INDONESIA DENGAN JEPANG
Hubungan di bidang perdagangan : Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara mitra dagang terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang bernilai US$ 23.6 milyar (statistic Pemerintah RI), sedangkan impor Indonesia dari Jepang adalah US$ 6.5 milyar sehingga bagi Jepang mengalami surplus besar impor dari Indonesia (tahun 2007)
Komoditi penting yang diimpor Jepang dari Indonesia adalah a.l. minyak, gas alam cair, batubara, hasil tambang, udang, pulp, tekstil dan produk tekstil, mesin, perlengkapan listrik, dll. Di lain pihak, barang-barang yang diekspor Jepang ke Indonesia meliputi mesin-mesin dan suku-cadang, produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik, suku-cadang elektronik, mesin alat transportasi dan suku-cadang mobil
Dampak hubungan Indonesia dengan jepang :
Positif :
1.barang barang yang belum bisa diproduksi oleh Indonesia dapat diimpor dari jepang dan juga sebaliknya
2.indonesia memperoleh devisa berkat hubungan dagang antar kedua negara.
Negatif :
1.kreatifitas bangsa Indonesia tidak dapat berkembang secara baik.
HUBUNGAN INDONESIA DENGAN THAILAND
Dalam bidang pendidikan : Melalui ASEAN University Networks, Indonesia dan Thailand telah bekerjasama dalam bidang pendidikan.
Dampak positif :
- Menambah pengetahuan para siswa diantara negara tersebut.
- Mempererat hubungan antar siswa negara tersebut.
Dampak negatif :
Adanya penyalahgunaan ilmu.
HUBUNGAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA NORWEGIA
Hubungan di bidang energi : salah satunya bekerja dengan pertamina. Latar belakangnya adalah Norwegia tertarik untuk mengembangkan teknologi baru dalam bidang migas. Sedangkan di sisi lain Indonesia saat ini membutuhkan investasi untuk meningkatkan eksplorasi dan produksi migas. Sehingga terjadilah hubungan kerja sama antara Indonesia dan Norwegia.
Dampak positif :
- Indonesia mendapatkan tenaga ahli dan teknologi yang diperuntukkan mengeksplorasi hasil minyak dan gas di Indonesia
Dampak negatif :
- jika perhitungan ekonomi antar kedua negara tidak tertata maka dapat menimbulkan kekacauan.
- jika eksplorasi dilakukan secara berlebihan, maka lingkungan Indonesia akan rusak.
HUBUNGAN ANTARA INDONESIA DENGAN AUSTRALIA
Australia berkomitmen untuk membantu pemerintah Indonesia dalam bidang kesehatan. Australia membantu memperkuat kapasitas Indonesia dalam menangani kasus HIV/AIDS melalui program kemitraan senilai 100 juta dolar Australia atau sekitar Rp800 miliar. Selain itu, saat ini juga telah terjalin kemitraan antara Australia dan Indonesia di dalam penanggulangan penyakit mata di Indonesia, khususnya Bali. Hal ini ditunjukkan dengan itikad baik kedua negara membangun Pusat Mata Australia-Bali, di Denpasar, Bali. Pusat Mata itu sendiri telah diresmikan pada 27 Juli 2007 oleh pemimpin kedua negara.
DAMPAK
Positif :
1. dapat mengadakan pertukaran ilmu tentang kesehatan antar kedua negara tersebut.
2. saling melengkapi kebutuhan kesehatan antar kedua neinternasional
Kesimpulan
Hubungan internasional adalah hubungan yang dimana negara satu dengan negara yang lain menjalin suatu hubungan pekerjaan atau hubungan politik dan hubungan yang lain.
Saran
Hubungan internasional antar negara memang sangat membantu untuk perkembangan masing masing negara, dan menurut saya hubungan internasional negara indonesia harus bisa mencapai hubungan dengan negara negara yg belum menjadi patner hubungan internasional.
Sumber
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_internasional
http://hi.fisip.undip.ac.id/duta-besar-inggris-kerjasama-politik-dan-ekonomi-antara-indonesia-inggris/
miracle
Rabu, 29 April 2015
Rabu, 08 April 2015
TUGAS SOFSKILL TENTANG HAM
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik karena banyak diperbincangkan oleh kalangan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itu dilatar belakangi adanya tuntutan peren perempuan yang semakin komplek seiring dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin. Kekerasan terhadap perempuan merupakan timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan. Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB untuk perempuan) tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turki jumlah perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada tahun 1998.di India, jumlahnya mencapai 49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %.
Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini, merupakan suatu hal yang menarik karena banyak diperbincangkan oleh kalangan praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat luas. Hal itu dilatar belakangi adanya tuntutan peren perempuan yang semakin komplek seiring dengan perkembangan jaman yang cendrung lebih memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa melihat atau membedakan jenis kelamin. Kekerasan terhadap perempuan merupakan timdakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan. Serangkaian data yang dikeluarkan UNIFEM (dana PBB untuk perempuan) tentang kekerasan menunjukan bahwa di Turki jumlah perempuan yang mengalami kekerasan oleh pasangannya mencapai 57,9 % pada tahun 1998.di India, jumlahnya mencapai 49% pada tahun 1999, di Amerika Serikat jumlahnya mencapai 22,1 %.
Di Banglades, laporan terakhir tahun 2000 menyebutkan 60 % perempuan menikah mengalami kekerasan oleh suami. Di Indonesia sendiri, sekitar 24 juta perempuan atau 11,4 % dari total penduduk Indonesia pernah mengalami tindak kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini tidak saja merupakan masalah individu, melainkan juga merukapan masalah nasional dan bahkan sudah merupakan masalah global. Dalam hal-hal tertentu kekerasan terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. Dikatakan masalah global dapat dilihat dari ditetapkan hukum internasional yang menyangkut fenomena tersebut seperti ditegaskan olh Muladi sebagai berikut:
a) Viena Declaration.
b) Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (1979).
c) Declaration on the Elimination of Violence Against Woman (1993).
d) Bejing Declaration and Platform for Action (1994).
Kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah global, sudah mencemaskan setiap negara di dunia, tidak saja negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghagai dan peduliterhadap HAM seperti Amerika Serikat. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, menyandang predikat buruk dalam masalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang salah satu diantaranya pelanggaran HAM perempuan.
Pelanggaran HAM perempuan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya. Dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya dala rumah tangga. Dewasa ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
Hal tersebut dapat diketahui dari pemberitaan di mass media baik media cetak maupun media elektronik.Mengingat luasnya kontek kekerasan terhadap perempuan, namun dalam tulisan ini dibatasi hanya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kedudukannya.
a) Viena Declaration.
b) Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (1979).
c) Declaration on the Elimination of Violence Against Woman (1993).
d) Bejing Declaration and Platform for Action (1994).
Kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah global, sudah mencemaskan setiap negara di dunia, tidak saja negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga termasuk negara-negara maju yang dikatakan sangat menghagai dan peduliterhadap HAM seperti Amerika Serikat. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, menyandang predikat buruk dalam masalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang salah satu diantaranya pelanggaran HAM perempuan.
Pelanggaran HAM perempuan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja (di tempat umum, di tempat kerja, dilingkungan keluarga (rumah tangga) dan lain-lainnya. Dapat dilakukan oleh siapa saja (orang tua, saudara laki-laki ataupun perempuan dan lain-lainnya dan dapat terjadi kapan saja (siang dan malam). Kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorortan tulisan ini yakni kekerasan terhadap perempuan yang lokusnya dala rumah tangga. Dewasa ini kekerasan terhadap perempuan sangat mencemaskan banyak kalangan terutama kalangan yang peduli terhadap perempuan. Walaupun sejak tahun 1993 sudah ada Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan namun kekerasan terhadap perempuan tetap ada dan bahkan cendrung meningkat.
Hal tersebut dapat diketahui dari pemberitaan di mass media baik media cetak maupun media elektronik.Mengingat luasnya kontek kekerasan terhadap perempuan, namun dalam tulisan ini dibatasi hanya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dalam kedudukannya.
ANALISIS
A. Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan
Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Secara filosofis, fenomena kekerasan merupakan sebuah gejala kemunduran hubungan antarpribadi, di mana orang tidak lagi bisa duduk bersama untuk memecahkan masalah. Hubungan yang ada hanya diwarnai dengan ketertutupan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan. Dalam hubungan seperti ini, tidak ada dialog, apalagi kasih. Semangat mematikan lebih besar daripada semangat menghidupkan, semangat mencelakakan lebih besar daripada semangat melindungi. Memahami tindak-tindak kekerasan di Indonesia yang dilakukan orang satu sama lain atau golongan satu sama lain dari perspektif ini, terlihat betapa masyarakat kita sekarang semakin jauh dari menghargai dialog dan keterbukaan. Permasalahan sosial biasa bisa meluas kepada penganiayaan dan pembunuhan. Toko, rumah ibadah, kendaraan yang tidak ada sangkut pautnya dengan munculnya masalah, bisa begitu saja menjadi sasaran amuk massa. Secara teologis, kekerasan di antara sesama manusia merupakan akibat dari dosa dan pemberontakan manusia. Kita tinggal dalam suatu dunia yang bukan saja tidak sempurna, tapi lebih menakutkan, dunia yang berbahaya. Orang bisa menjadi berbahaya bagi sesamanya. Mulai dari tipu muslihat, pemerasan, penyerangan, pemerkosaan, penganiayaan, pengeroyokan, sampai pembunuhan. Menghadapi kenyataan ini, ada dua bentuk perlawanan yang dilakukan sejauh ini dengan bernafaskan ajaran cinta damai.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).
Menurut WHO (dalam Bagong. S, dkk, 2000), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan memar/trauma, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Secara filosofis, fenomena kekerasan merupakan sebuah gejala kemunduran hubungan antarpribadi, di mana orang tidak lagi bisa duduk bersama untuk memecahkan masalah. Hubungan yang ada hanya diwarnai dengan ketertutupan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan. Dalam hubungan seperti ini, tidak ada dialog, apalagi kasih. Semangat mematikan lebih besar daripada semangat menghidupkan, semangat mencelakakan lebih besar daripada semangat melindungi. Memahami tindak-tindak kekerasan di Indonesia yang dilakukan orang satu sama lain atau golongan satu sama lain dari perspektif ini, terlihat betapa masyarakat kita sekarang semakin jauh dari menghargai dialog dan keterbukaan. Permasalahan sosial biasa bisa meluas kepada penganiayaan dan pembunuhan. Toko, rumah ibadah, kendaraan yang tidak ada sangkut pautnya dengan munculnya masalah, bisa begitu saja menjadi sasaran amuk massa. Secara teologis, kekerasan di antara sesama manusia merupakan akibat dari dosa dan pemberontakan manusia. Kita tinggal dalam suatu dunia yang bukan saja tidak sempurna, tapi lebih menakutkan, dunia yang berbahaya. Orang bisa menjadi berbahaya bagi sesamanya. Mulai dari tipu muslihat, pemerasan, penyerangan, pemerkosaan, penganiayaan, pengeroyokan, sampai pembunuhan. Menghadapi kenyataan ini, ada dua bentuk perlawanan yang dilakukan sejauh ini dengan bernafaskan ajaran cinta damai.
Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi. (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).

Aspek Budaya :
• Kuatnya pengertian yang bersumber pada nilai-nilai budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara.
• Sosialisasi pengertian tersebut melalui a.l. keluarga, lembaga pendidikan, agama, dan media massa, menyebabkan berlakunya keyakinan dan tuntutan:
• laki-laki dan perempuan punya tempat dan perannya sendiri-sendiri yang khas dalam keluarga/perkawinan/berpacaran.
• laki-laki lebih superior daripada perem-puan, dan mempunyai hak penuh untuk memperlakukan perempuan seperti barang miliknya
• keluarga adalah wilayah pribadi, tertutup dari pihak luar, dan berada di bawah kendali laki-laki
• Diterimanya kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik
Aspek Ekonomi :
• Ketergantungan perempuan secara ekonomi pada laki-laki;
• perempuan lebih sulit untuk mendapatkan kredit, kesempatan kerja di lingkup formal dan informal, dan kesempatan mendapat-kan pendidikan dan pelatihan.
Aspek Hukum :
• Status hukum perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek penegakan hukum;
• Pengertian tentang perkosaan dan KDRT yang belum menjawab sepenuhnya kebutuhan perlindungan bagi korban dan penanganan pada pelaku;
• Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum,
• Perlakuan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya peka pada perempuan dan anak perempuan korban kekerasan.
Aspek Politik :
• Rendahnya keterwakilan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di bidang politik, hukum, kesehatan, maupun media.
• Kekerasan terhadap Perempuan masih belum sepenuhnya dianggap sebagai persoalan yang berdampak serius bagi negara,
• Adanya resiko yang besar bila memperta-nyakan aturan agama,
• Terbatasnya partisipasi perempuan di organisasi politik.
BISA TERJADI DI MANA SAJA?
kembali ↑
Kekerasan fisik, psikologis-emosional, seksual dapat terjadi di :
• lingkungan keluarga, misal kekerasan terhadap istri/anak, incest;
• masyarakat umum, misal: pelecehan seks oleh guru/orang lain, praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan/anak perempuan
• wilayah konflik/non konflik dan bencana, misal: kebijakan/fasilitas publik yang tidak peka gender yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan, maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
APA SAJA DAMPAKNYA?
kembali ↑
Pada Korban :
• Kesehatan Fisik a.l., memar, cedera (mulai dari sobekan hingga patah tulang dan luka dalam), gangguan kesehatan yang khronis, gangguan pencernaan, perilaku seksual beresiko, gangguan makan, kehamilan yang tak diinginkan, keguguran/ melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, terinfeksi penyakit menular seksual, HIV/AIDS
• Kesehatan Mental: a.l., depresi, ketakutan, harga diri rendah, perilaku obsesif kompulsif, disfungsi seksual, gangguan stress pasca trauma
• Produktivitas kerja menurun: sering terlambat datang ke tempat kerja, sulit berkonsentrasi, berhalangan kerja kare-na harus mendapat perawatan medis, atau memenuhi panggilan polisi/meng-hadiri sidang.
• Fatal: bunuh diri, membunuh/melukai pelaku, kematian karena aborsi/kegugur-an/AIDS
Pada Anak :
• Gangguan kesehatan dan perilaku anak di sekolah,
• Terhambatnya kemampuan untuk menjalin hubungan yang dekat dan positif dengan orang lain,
• Kecenderungan lari dari rumah, adanya keinginan bunuh diri
• Berkemungkinan menjadi pelaku atau cenderung menjadi korban kekerasan yang serupa di masa remaja/dewasanya
Pada Masyarat & Negara :
• Penurunan kualitas hidup dan kemampuan perempuan untuk aktif ikut serta dalam kegiatan di luar rumah, termasuk untuk berpenghasilan dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
• Besarnya biaya untuk penanganan kasus di kepolisian maupun pengadilan, serta biaya untuk perawatan kesehatan bagi korban
• Menguatnya kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik.
KESIMPULAN
Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami perempuan. Oleh karenanya tidak salah apabila tindak kekerasan terhadap perempuan tersebut oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disebut sebuah kejahatan kemanusiaan.
SARAN
Sebaiknya pemerintah membentuk sebuah lembaga yang dimana bila ada kekerasan yang terjadi kepada perempuan akan dijatuhi pasal yang dimana dalam pasal tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan kepada perempuan.
SUMBER :
https://ayuresanf.wordpress.com/2014/11/14/makalah-kekerasan-terhadap-perempuan/
Sabtu, 03 Januari 2015
wajah koperasi indonesia
Wajah koperasi indonesia saat ini
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Ratih R.Aria Wiria Admaja di purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank - bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia(BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikanpenerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, danpada tahun1927 RegelingInlandschhe Cooperative.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikanpenerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, danpada tahun1927 RegelingInlandschhe Cooperative.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepangmenduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Namun wajah koperasi di indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebab lain muramnya koperasi di indonesia adalah masuknya sistem ekonomi kapitalis di indonesia dengan mempromosikan “lepasnya” campur tangan negara dalam pasar yang justru sebaliknya SANGAT bergantung kepada banyaknya campur tangan negara yang sangat besar pengaruhnya dan tidak jarang bersifat menindas kaum lemah dan tidak berdaya. Hal ini dilakukan dengan perlindungan hak-hak istimewa melalui hukum. Contohnya limited liability, intellectual property internasional, bank sentral (sebagai penyebab inflasi), institusi perdagangan negara-negara internasional (WTO, IMF, World Bank), regulasi-regulasi monopolistik dan oligopolistik, bailout, subsidi-subsidi korporasi, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi.
Komentar :menurut saya banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikanmeningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.
peran koperasi dalam perekonomian di indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
(1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
(2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) Partisipasi anggota dalam ekonomi,
(4) Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) Kebebasan dan otonomi
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
B. Contoh-contoh koperasi yang ada di masyarakat
Koperasi adalah perserikatan dagang jual beli barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga pantas, yaitu harga yang tidak mengambil nilai untung.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Misalnya, si Anto ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Si Anto mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan mempresentasikan usaha yang akan dikelola serta kesanggupan dalam pengembalian modal. setelah usahanya lancar dan modal dikembalikan, si Anto dapat menyimpan keuntungan di koperasi tersebut.
2. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Contoh koperasi produsen, misalnya di desa Karang, banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu jati. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok koperasi yang dimaksud memiliki tujuan agar mereka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan poduknya.
3. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Contoh koperasi pemasaran, misalnya desa Bambo merupakan produsen kerajinan bambu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang ditawarkannya yaitu untuk memasarkan hasil produksi kerajinan bambu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.
C. Program – program yang dijalankan oleh pemerintah dalam bidang koperasi
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me¬reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/le
mbaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingnasional.
Komentar :
Menurut saya hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Langganan:
Komentar (Atom)