Sabtu, 29 November 2014

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI


KOPERASI SEJATI MULIA




Pendirian Koperasi Sejati Mulia
Dari hasil wawancara yang kelompok kami lakukan, Koperasi Serba Usaha “Sejati Mulia” berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam bagi anggotanya.  Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I.  Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang. Saat ini Koperasi ini berkantor pusat di Jl. Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Para pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
  1. R. Soekarno (alm)
  2. T. Wahto Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
  3. H. Wangsid (alm)
  4. H. Muhammad Iskak
  5. Sueb Paulana (alm)
Fungsi dan Tujuan
Kemudian, kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
  1. Untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
  2. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
  4. Untuk membina kelangsungan dan perkembangan ekonomi. 
Sumber Modal
Mengenai penghimpunan sumber dana, Koperasi Sejati Mulia memiliki 3 sumber penghimpunan  dana yaitu :
  1. Modal Sendiri sebesar Rp 2.560.792.000.- atau 28,28%
  2. Modal Anggota sebesar Rp 5.378.782.000.- atau 59,63%
  3. Modal Non Anggota sebesar  Rp 1.094.578.000.- atau 12,09%
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSU Sejati Mulia ada 3 jenis usaha, yaitu :

1.  Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari (sembako dll).  Omzet sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari.


2.  Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
  • Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang mencapai Rp. 891.045.890
  • Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
  • Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.
3.  Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400

Kerjasama Anggota

Kerjasama antar anggota yang dijalankan di KSU Sejati Mulya beraneka ragam, diantaranya :
  1. Pemasok kue basah (pondok kue). Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%
  2. Kios. Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, SIM/STNK, busana muslim dan salon muslimah mencapai Rp. 244.392.496
  3. Counter. Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809
Kerjasama non anggota yang dilakukan oleh koperasi ini yaitu diantaranya bekerjasama dengan :
  1. Bank BCA
  2. Bank BRI
  3. Bank Mandiri (ATM)
  4. Bank BNI (ATM)
  5. Warnet
  6. Mega photo
Kerjasama tersebut bernilai kurang lebih Rp. 138.933.809

Pengelolaan Koperasi
Koperasi Sejati Mulia berdasarkan anggaran dasar BAB VIII Pasal 26 :
  1. Pengelolaan Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno pengurus dan pengawas.
  2. Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, serta pendapatan lainnya atas pengelolaan Koperasi ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
Pembagian Modal
Hasil Kopersi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU adalah sebagai berikut :
  1. Cadangan 35,0%
  2. Imbalan atau jasa terhadap equity 25,0%
  3. Dibagikan kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku konsumen atau barang jasa yang disediakan Koperasi 25,0%
  4. Dibagikan kepada pengurus dan pengawas 10,0%
  5. Dana pendidikan 2,5%
  6. Dana sosial/pembangunan daerah kerja 2,5%
Pergantian pemimpin/pengurus di Koperasi Sejati Mulia dilakukan 3 tahun masa jabatan. Pengurus/pemimpin Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.

Struktur Organisasi dan Tugasnya

Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :

A.  Rapat Anggota

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
  2. Menetapkan kebijakan dalam koperasi.
  3. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan.
  4. Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
  5. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.
B.  Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sebagai berikut :
  1. Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
  2. Memipin rapat anggota tahunan.
  3. Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
  4. Memberikan keputusan tentang koperasi.
C.  Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
  1. Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan,   pemodalan, dan lain-lain.
  2. Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
  3. Bertanggung jawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
  4. Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
D.  Dewan penasehat
  • Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi.
  • Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
E.  Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
  1. Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
  2. Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
  3. Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota.
  4. Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.
F.  Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
  1. Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam.
  2. Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam.
  3. Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkalaBersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
G.  Kepala Bagian Toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

H.  Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan dikantor atau toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.


Kritik :
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan dengan baik, kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian pengunjung, tingkat pendidikan pada umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian para anggota masih terbatas, pengurus belum bisa melaksanakan tugas dengan semestinya, masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan, pengurus terkadang tidak jujur, kemampuan pengawas koperasi kurang memadai.
Saran :

Pengurus koperasi harus lebih berwawasan, dan memiliki skill yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi. Membuat fasilitas fasiltas yang baik agar dapat memikat masyarakat. Harus ada pelatihan untuk anggota anggota koperasi. Pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi, menerima anggota koperasi tidak boleh sembarangan, pendapatan penjualan tidak harus selalu naik. Perkembangan koperasi di Indonesia harus lebih maju dari usaha usaha lainnya.

Pertanyaan Presentasi :

1. Apa peran bank BCA dalam Koperasi Sejati Mulia?
Peran bank BCA sebagai salah satu pihak non anggota adalah berfungsi layaknya bank BRI atau bank yang lainnya, yaitu sebagai pihak pemberi kredit jika koperasi kekurangan modal dan bekerja sama dalam hal penyimpanan (saving) uang. Bank BCA dan BRI dipilih sebagai bank rekanan bisnis salah satunya karena letak kedua bank tersebut yang berada disamping salah satu unit usaha mereka sehingga lebih mudah dalam melakukan transaksi.

2. Mengapa bank BCA bisa percaya dan bersedia memberikan kredit pinjaman?
Sebenarnya pertanyaan ini sudah tidak masuk dalam pembahasan kami dan kami juga tidak menanyakan hal ini kepada para pengurus koperasi.
Menurut teori, bank akan mudah memberikan pinjaman/kredit apabila ada agunan/jaminan dan usaha yang dijalankan jelas serta usaha tersebut berkembang. 

3. Apa kontribusi yang harus dilakukan supaya mendapatkan SHU yang maksimal?
Untuk mendapatkan SHU anggota koperasi haruslah bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan kepada anggota tersebut. Apabila kinerjanya bagus dan bisa membawa koperasi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak maka pengurus akan mempertimbangkan anggota tersebut untuk naik jabatan menjadi pengurus atau akan diberikan insentif berupa bonus tambahan.

4. Masalah apa saja yang dihadapi oleh koperasi tersebut?
  • Fasilitas yang dimiliki oleh KSU Sejati Mulia sudah terlalu lama dan tua sehingga kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya.
  • Anggota koperasi memiliki background pendidikan yang kurang memadai sehingga koperasi sulit untuk maju.
  • Hanya sedikit anggota koperasi yang memiliki kemampuan pengelolaan koperasi sehingga membuat pengelolaan bergantung pada beberapa orang saja.
  • Pengurus koperasi kebanyakan terdiri dari orang-orang tua dan regenerasi kepengurusan koperasi berjalan lambat.
  • Pelatihan anggota koperasi kurang, ada beberapa pengurus yang kurang jujur, dan pengawasan pegurus yang kurang ketat.

Rabu, 26 November 2014

Tugas EKONOMI KOPERASI 1

BAB I


KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG


KONSEP KOPERASI BARAT;
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

UNSUR-UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan 

• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama 
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati 
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 

DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA

• Promosi kegiatan ekonomi anggota 
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 

DAMPAK TIDAK LANGASUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA

• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan 
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil 
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 


LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
  • Aliran Yardstick

Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
  • Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
  • Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden”n = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

PENGERTIAN KOPERASI
Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan 

TUJUAN KOPERASI
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

FUNGSI KOPERASI
Fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:


* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi menurut Undang – Undang No.25 Tahun 1992 pasal 5 tentang perkoperasian, adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian


ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI
         Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a) Anggota 
b) Pengurus 
c) Manajer 
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

 Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota b) Pengurus c) Pengawas
 Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: (a) Anggaran dasar (b) Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi (c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas, (d) Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya (e) Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) (f) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


Pengurus 
Pengurus adalah pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun. fungsi pengurus adalah: Pusat pengambil keputusan tertinggi, Pemberi nasihat, Pengawas atau orang yang dapat dipercaya, Penjaga berkesinambungannya organisasi 


Pengawas
 Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

SISA HASIL USAHA

            Menurut pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1(satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan (pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan dana-dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan. Pembagian SHU tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pada umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan kepada anggota, dan sebagainya.

PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dan sumbangan. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya. Menurut pasal 42, selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat juga melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, serta sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

BENTUK KOPERASI
Sesuai dengan PP No.60 Tahun 1959 adalah sebagai berikut :

(a) Koperasi Primer
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, ayau satu desa.

(b) Koperasi Pusat
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hokum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

(c) Koperasi Gabungan
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi

(e) Koperasi Induk
Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabunagan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.